Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Baswedan Bicara Meroketnya Nilai Pajak Bumi dan Bangunan di Sejumlah Daerah

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 20 Agustus 2025 |09:24 WIB
Anies Baswedan Bicara Meroketnya Nilai Pajak Bumi dan Bangunan di Sejumlah Daerah
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan pesan terkait meroketnya nilai pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran. Ada hal penting yang harus dihormati, yakni Hak Asasi Manusia (HAM).

"Soal PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Jadi di luar soal besaran pajak, soal kebijakan keringanan, ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama. Perumahan, atau tempat tinggal, atau housing, itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia," ucap Anies melalui akun Instagram pribadinya, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB telah menetapkan bahwa tempat tinggal seseorang merupakan hak asasi yang tak perlu dipajaki. Mengacu pada ketentuan PBB, dirinya pun menerapkan hal tersebut di Jakarta ketika menjabat sebagai gubernur.

"Di Jakarta misalnya, tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan bahwa 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan adalah hak asasi manusia. Hak dasar yang tidak boleh dikenai pajak," kata Anies.

"Ini diatur, ada pergubnya. Pergub Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahannya yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal. Mengapa? Ya karena ini adalah hak asasi manusia," imbuhnya.

Ia menjelaskan, penentuan 60 meter luas tanah dan 36 meter bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan dari Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sehat. Anies saat itu memilih untuk kebutuhan keluarga dengan empat jiwa.

Dengan begitu, ia kembali menegaskan bahwa tanah dan bangunan merupakan kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia dan wajib dipenuhi. Maka, ia tak ingin ada kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan yang melupakan aspek hak asasi manusia.

"Hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar," katanya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement