Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pajak Hiburan & Kendaraan Bermotor Resmi Naik

Frida Astuti , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2010 |15:35 WIB
Pajak Hiburan & Kendaraan Bermotor Resmi Naik
Bioskop tua Mulia Agung Theater di perempatan Pasar Senen. (Foto: Andi Wesal/okezone)
A
A
A

JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI resmi menaikkan 11 jenis pajak. Di antaranya pajak bioskop, kendaraan bermotor, serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kenaikan ini efektif berlaku mulai Januari 2011. Keputusan menaikkan pajak diambil dalam rapat paripurna di DPRD. Pajak bioskop diputuskan naik 10 persen. Diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, live music, dan musik dengan DJ sebesar 20 persen. Begitu pula dengan pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa.

Sementara tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran, pagelaran kesenian, musik, tari, dan busana serta kontes kecantikan naik 10 persen. Begitu pula dengan pajak untuk pameran, permainan bilyard, bowling, dan ice skating.

“Tarif pajak untuk permainan golf sebesar 15 persen. Kemudian tarif pajak untuk pacuan kuda dan bermotor sebesar 10 persen,” tandas anggota DPRD DKI Abdul Aziz, di Jakarta, Kamis (3/6/2010).

Selain pajak hiburan, Pemprov DKI juga menaikkan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, parkir, dan pajak air tanah.

Begitu pula dengan tiga pajak lainnya. Yakni Pajak Air Permukaan, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan "Adapun maksud dan tujuan penetapan 11 perda tentang pajak daerah untuk memberikan stimulus bagi pelaku usaha dan industri agar tetap tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Tujuan lainnya, sambung Azis, yakni untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha. Baik dari hak maupun kewajiban agar terwujud transparansi terhadap pemungut pajak.

"Juga untuk menghindari penetapan tarif pajak yang tinggi dan tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat, sehingga tidak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi,” tambahnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement