Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Israel Setujui Pembangunan Pemukiman Ilegal di Tepi Barat, Upaya Hapus Solusi Dua Negara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 21 Agustus 2025 |15:47 WIB
Israel Setujui Pembangunan Pemukiman Ilegal di Tepi Barat, Upaya Hapus Solusi Dua Negara
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

Sejak pendudukan 1967, Israel telah membangun sekitar 160 permukiman dengan sekitar 700.000 warga Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah yang diklaim Palestina sebagai bagian dari negara masa depan mereka. Permukiman itu dianggap ilegal menurut hukum internasional, sesuai dengan opini Mahkamah Internasional 2024, meskipun ditolak oleh Israel.

Opini penasihat Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menyebut keberadaan berkelanjutan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah "ilegal" dan negara itu "berkewajiban untuk segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum..."

Namun, Perdana Menteri Israel menanggapi dengan mengatakan pengadilan telah membuat "keputusan penuh kebohongan" dan menegaskan: "Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri."

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement