Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Israel Setujui Pembangunan Pemukiman Ilegal di Tepi Barat, Upaya Hapus Solusi Dua Negara

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 21 Agustus 2025 |15:47 WIB
Israel Setujui Pembangunan Pemukiman Ilegal di Tepi Barat, Upaya Hapus Solusi Dua Negara
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Israel telah memberikan persetujuan akhir untuk pembangunan lebih dari 3.400 unit rumah di area E1, salah satu proyek permukiman paling kontroversial di Tepi Barat.

Proyek ini diperkirakan akan memutus hubungan Tepi Barat dari Yerusalem Timur dan membelah wilayah Palestina menjadi dua bagian, sehingga dianggap menghancurkan prospek berdirinya negara Palestina yang berdaulat.

Menteri Keuangan dari kalangan sayap kanan, Bezalel Smotrich mengatakan bahwa "Negara Palestina sedang dihapus dari meja perundingan, bukan dengan slogan kosong melainkan dengan tindakan."

"Setiap permukiman, setiap lingkungan, setiap unit rumah adalah paku tambahan di peti mati dari ide berbahaya ini," kata Smotrich. Ia juga menyerukan kepada Netanyahu untuk "menyelesaikan langkah tersebut" dan secara resmi mencaplok Tepi Barat.

Langkah ini memicu kecaman luas. Otoritas Palestina menyebut keputusan itu ilegal dan sebagai bentuk aneksasi yang akan menghancurkan solusi dua negara. PBB, Inggris, Jerman, dan Yordania turut menolak proyek ini, sementara AS belum memberikan tanggapan resmi.

"Rencana ini akan mengisolasi Yerusalem dari lingkungannya yang Palestina, menenggelamkannya dalam blok permukiman besar-besaran," kata Kementerian Luar Negeri Palestina, sebagaimana dilansir BBC. Kementerian menambahkan bahwa pembangunan pemukiman itu akan memecah Tepi Barat menjadi wilayah-wilayah terpisah yang menyerupai penjara terbuka.

 

Sejak pendudukan 1967, Israel telah membangun sekitar 160 permukiman dengan sekitar 700.000 warga Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, wilayah yang diklaim Palestina sebagai bagian dari negara masa depan mereka. Permukiman itu dianggap ilegal menurut hukum internasional, sesuai dengan opini Mahkamah Internasional 2024, meskipun ditolak oleh Israel.

Opini penasihat Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menyebut keberadaan berkelanjutan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah "ilegal" dan negara itu "berkewajiban untuk segera mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum..."

Namun, Perdana Menteri Israel menanggapi dengan mengatakan pengadilan telah membuat "keputusan penuh kebohongan" dan menegaskan: "Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri."

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement