Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tok! Komisi VIII DPR Sepakat RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 25 Agustus 2025 |11:43 WIB
Tok! Komisi VIII DPR Sepakat RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
Komisi VIII DPR Sepakat RUU Haji dan Umrah Dibawa ke Paripurna (foto: Okezone)
A
A
A

Beberapa poin dalam RUU ini sempat menjadi perhatian Panja Komisi VIII DPR, antara lain:

1. Tim Petugas Haji Daerah (TPHD)

Panja sepakat tidak menghapus TPHD. Hanya saja, kuotanya akan dikurangi dan dibatasi agar tidak lagi mengambil jatah dari kuota haji reguler.

“Jadi jangan ada anggapan kuota haji daerah dihapus, tidak, hanya dibatasi,” tegas Marwan.

2. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)

KBIHU tetap dipertahankan. Panja menekankan agar KBIHU mengelola jamaah sesuai aturan Arab Saudi, yakni jamaah dalam satu kloter tidak boleh tercampur dengan jamaah lain di luar sistem siskohat.

3. Pembagian Kuota Jamaah Haji

RUU menetapkan porsi kuota jamaah haji khusus sebesar 8%, sementara jamaah haji reguler mendapat 92% dari total kuota yang diberikan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement