Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Ingatkan Pemerintah Soal Aturan Teknis Penerapan Gaji Tunggal ASN

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 28 Agustus 2025 |21:22 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah Soal Aturan Teknis Penerapan Gaji Tunggal ASN
Gedung DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

“Sehingga aturan yang akan dibuat kelak komprehensif dan mendorong tata kelola manajamen ASN yang baik dan mendorong reformasi birokrasi," pungkas Khozin.

Seperti diketahui, Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Rencana ini dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.

Sayangnya, dalam Buku II Nota Keuangan tersebut tidak dijelaskan lebih perinci mengenai penerapan single salary ASN ini, termasuk kapan tepatnya kebijakan akan mulai diterapkan.

Sebagai informasi, skema gaji tunggal atau single salary ASN memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja. Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan. 

Sementara tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement