PT MAS menerima pembiayaan USD50 juta (sekitar Rp670 miliar) pada April 2015 untuk sektor tambang.
Namun, agunan kredit PT SMJL bermasalah karena lahan sawit yang dijaminkan berada di kawasan hutan lindung dan konservasi. Izin perkebunan pun telah dicabut sehingga tidak mungkin mendapat hak guna usaha.
Sementara untuk PT MAS, KPK menemukan proyeksi keuangan justru menunjukkan kerugian dan berpotensi gagal bayar karena jatuhnya harga komoditas tambang saat itu.
Uang Dipakai untuk Judi hingga Beli Aset Pribadi
Alih-alih dipakai untuk operasional, mayoritas dana kredit justru dinikmati pribadi Hendarto. KPK menemukan, dari Rp950 miliar pinjaman, hanya sekitar Rp17 miliar (3,01%) benar-benar digunakan untuk kebutuhan perusahaan.