Begitu pula pembiayaan PT MAS senilai USD50 juta, di mana hanya sekitar USD8,2 juta (16,4%) dialokasikan untuk kebutuhan usaha. Sisanya dipakai Hendarto untuk membeli aset, kendaraan mewah, biaya keluarga, hingga bermain judi.
“Ini menunjukkan penyalahgunaan dana pembiayaan yang sangat besar,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Awaludin)