Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Gelar Perkara Besok

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 01 September 2025 |12:57 WIB
Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Gelar Perkara Besok
Polri akan gelar permakara kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan/Foto: Istimewa
A
A
A

Sebelumnya, Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap bahwa dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat atas keterlibatan mereka dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September 2025.

“Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat, sidang Kompol K akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, dan sidang Bripka R pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Sementara itu, lima pelaku lain, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan akan disidang setelah 4 September.

(Fetra Hariandja)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement