Sebelumnya, Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap bahwa dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat atas keterlibatan mereka dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September 2025.
“Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat, sidang Kompol K akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, dan sidang Bripka R pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.
Sementara itu, lima pelaku lain, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan akan disidang setelah 4 September.
(Fetra Hariandja)