Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Gelar Perkara Besok

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 01 September 2025 |12:57 WIB
Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Gelar Perkara Besok
Polri akan gelar permakara kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan/Foto: Istimewa
A
A
A

Sebelumnya, Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap bahwa dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat atas keterlibatan mereka dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September 2025.

“Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat, sidang Kompol K akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, dan sidang Bripka R pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Sementara itu, lima pelaku lain, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan akan disidang setelah 4 September.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement