JAKARTA – Propam Polri bakal menggelar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya yang diduga menabrak driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Sidang dijadwalkan berlangsung besok, Rabu (3/9/2025).
Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, usai mengikuti gelar perkara kasus kematian Affan Kurniawan di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
"Karena sidang etiknya masih besok. Semoga sidang etik bisa diselenggarakan sesuai jadwal. Itu yang pertama," kata Anam.
Anam menjelaskan, dalam gelar perkara tersebut forum menyepakati dua hal besar terkait tujuh personel Brimob: dugaan pelanggaran etik dan potensi tindak pidana.
“Dari hasil pembahasan, arahnya potensial untuk dituntut PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau pemecatan. Selain itu, juga direkomendasikan agar proses pidananya mulai ditempuh,” ujar Anam.
Menurutnya, dari sisi penanganan pidana, unsur Bareskrim Polri juga telah disiapkan untuk mengusut perkara ini, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Driver ojol Affan Kurniawan diketahui meninggal dunia usai diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya dalam sebuah demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta Pusat.
Mabes Polri langsung turun tangan. Propam Polri pun menahan tujuh personel Brimob terkait peristiwa tersebut.
Divisi Propam Polri kemudian membagi tingkat pelanggaran menjadi dua kategori. Dua personel diduga melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya pelanggaran sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri (duduk di kursi depan sebelah kiri sopir), dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Sementara itu, lima anggota yang masuk kategori pelanggaran sedang adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, seluruhnya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan, pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH dan proses pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan kenaikan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
(Awaludin)