Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saatnya Lindungi DTLST, Aset Tak Terlihat di Balik Elektronik Modern

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 03 September 2025 |15:57 WIB
Saatnya Lindungi DTLST, Aset Tak Terlihat di Balik Elektronik Modern
Perlindungan DTLST sebagai kekayaan intelektual. (Foto: dok DJKI)
A
A
A

Untuk pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah, ditetapkan sebesar Rp400.000 per permohonan. Ini adalah bentuk dukungan negara untuk mendorong perlindungan KI di kalangan pelaku usaha kecil. 

Sementara itu, untuk pemohon umum, termasuk perusahaan besar dan perorangan non-UMK, biaya permohonan ditetapkan sebesar Rp700.000 per permohonan. Kebijakan diferensiasi tarif ini bertujuan untuk mendorong inklusi perlindungan KI, khususnya di sektor teknologi, serta memberikan kemudahan akses bagi UMK. 

Sampai dengan 30 Juni 2025, jumlah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) yang terdaftar dan berstatus aktif dalam Pangkalan Data KI tercatat sebanyak 9 desain.

Angka ini menunjukkan bahwa tingkat pemanfaatan rezim perlindungan DTLST di Indonesia masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan potensi inovasi di sektor teknologi dan elektronika. 

Rendahnya jumlah pendaftaran ini mengindikasikan bahwa diperlukan peningkatan sosialisasi, fasilitasi, dan kesadaran pelaku industri akan pentingnya mendaftarkan desain tata letak sirkuit terpadu mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi melalui KI.

Sebagai langkah preventif terhadap kesalahan pemahaman yang masih kerap terjadi, Umi menyarankan agar para pendesain dapat melakukan konsultasi awal ke DJKI sebelum mereka mengajukan permohonan pendaftaran DTLST.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement