JAKARTA -Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada Kamis (4/9/2025). Nadiem sangat pasrah saat dipakaikan rompi tahanan.
Pantauan Okezone, Nadiem dibawa dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI pada sekira pukul 16.25 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink bertuliskan tahanan tindak pidana korupsi.
Nadiem digiring dari gedung tersebut ke dalam mobil tahanan berwarna hijau untuk bisa dibawa ke rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem bahkan sempat berbicara beberapa kalimat pada awak media yang meliput meski raut wajahnya terlihat sangat pasrah.
Dia berpesan, kepada keluarganya untuk menguatkan diri menghadapi cobaan yang tengah dihadapinya itu. Dia yakin, Allah Ta’ala melindungi dan tahu kebenarannya.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," kata Nadiem.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo membeberkan peran Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Nadiem menerbitkan Permendikbut yang mengunci spesifikasi chrome OS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Nadiem, yakni pada Februari 2020 lalu, Nadiem selaku Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google. Produknya, program Google O-Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian, terutama pada peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dengan pihak Google telah disepakati produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," ujarnya.
(Fahmi Firdaus )