JAKARTA - Jampidsus Kejagung RI menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan laptop berbasis chrromebook. Pengumuman penetapan tersangka Nadiem disampaikan Kejagung pada Kamis (4/9/2025).
"Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan.
Adapun Nadiem Makarim sudah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI pada ketiga kalinya. Terakhir, dia diperiksa pada hari ini di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI.
Nadiem sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak sekira pukul 09.00 WIB hingga saat ini. Nadiem tiba di gedung Kejagung dengan ditemani tim pengacaranya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
Namun, Nadiem tak berkomentar banyak tentang pemeriksaannya itu, dia hanya menyapa awak media dan membenarkan kedatangannya itu untuk diperiksa. "Pagi semuanya. Dipanggil untuk memberikan kesaksian," kata Nadiem pada awak media.
(Fahmi Firdaus )