Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Dapat Hilangkan Multitafsir

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 07 September 2025 |00:21 WIB
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Dapat Hilangkan Multitafsir
Logo Dewan Pers/Foto: Istimewa
A
A
A

“Kalau tafsir lebih jelas, aparat penegak hukum maupun negara, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, bisa lebih memahami apa yang harus dilakukan untuk melindungi wartawan,” tambahnya.

Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menjelaskan, uji materi ini dimohonkan demi memberikan kepastian perlindungan hukum bagi wartawan.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Dia menegaskan, UU Pers telah menegaskan bahwa segala masalah yang dihadapi jurnalis sudah seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan diselesaikan melalui aparat penegak hukum.

"Tidak dilakukan melalui penegakan hukum atau pun tidak dilakukan melalui gugatan perdata, atau pun ancaman-ancaman pidana yang mengganggu kerja-kerja jurnalis," katanya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement