Proses Forensik
Identitas korban berhasil dipastikan melalui analisis forensik DNA dari salah satu potongan tubuh. Data menunjukkan korban adalah wanita yang telah lulus kuliah dan menjalin hubungan asmara dengan pelaku, namun tanpa ikatan pernikahan resmi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Mojokerto.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.