JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW) membacakan 11 tuntutan antikorupsi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9/2025). Tuntutan ini disampaikan dengan tujuan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Peneliti ICW Egi Primayoga menjelaskan tuntutan ini juga menjadi bahan refleksi terhadap situasi pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai salah satu faktor munculnya aksi unjuk rasa besar-besaran pada Agustus 2025 lalu.
"Jadi hari ini kami akan membacakan 11 tuntutan dan tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi akhir Agustus lalu di mana peristiwa-peristiwa itu juga tidak bisa dipisahkan dari maraknya pemberantasan, maraknya atau lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkap Egi.
"Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil," tutur dia.
Berikut 11 tuntutan ICW:
1. Hapuskan sistem politik yang oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan negara.
2. Bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.
3. Revisi Undang-Undang KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.
4. Perkuat instrumen hukum pemberantasan korupsi: revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai konflik kepentingan, aturan mengenai perlindungan korban korupsi, dan RUU pembatasan transaksi uang kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.
5. Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil.
6. Bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.
7. Permudah syarat pendirian partai politik dan musnahkan kartelisasi parpol.
8. Jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.
9. Rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan, dan pilih kabinet yang berkompeten.
10. Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.
11. Hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.