Menurut Asep, pihak travel bisa membanderol calon jamaah haji antara Rp300-400 juta per orang untuk mendapatkan fasilitas haji khusus dan langsung berangkat.
Dari situ, KPK menduga pihak travel memberikan fee atau kompensasi kepada oknum pejabat di Kementerian Agama. Biaya fee itu diduga terkait kongkalikong dalam pembagian kuota haji tambahan: 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK masih menelisik siapa saja yang terlibat, dan Asep menyebut setiap tingkatan pihak mendapatkan bagian masing-masing dari setiap penjualan kuota haji khusus.
(Awaludin)