Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Pastikan Hati-Hati Bahas RUU Perampasan Aset Agar Tidak Digugat ke MK

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 10 September 2025 |17:24 WIB
DPR Pastikan Hati-Hati Bahas RUU Perampasan Aset Agar Tidak Digugat ke MK
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo/Foto: Felldy Utama-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengklaim bahwa DPR akan berhati-hati dan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun draf RUU Perampasan Aset.

"Kita kalau membuat undang-undang itu jangan dianalogikan seperti membikin pisang goreng, yang dipesan harus jadi segera makan. Ini kan harus sikap kehati-hatian. Kalau saya sendiri selalu menekankan bahwa membuat undang-undang itu harus betul-betul azas manfaatnya," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baleg akan memastikan RUU Perampasan Aset yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik. Dengan demikian, beleid itu tidak mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Oleh karena itu harus betul-betul kualitasnya. Jangan sampai nanti undang-undang sudah kita susun, payah-payah, di-JR gitu. Kalau di-JR nanti itu kita ngulang lagi, nol lagi. Makanya juga harus secara hati-hati," ujarnya.

Dalam menyusun draf baru RUU Perampasan Aset, DPR juga akan melihat naskah akademik dan materi yang sudah disiapkan pemerintah sebelumnya. Firman mengatakan, dalam pembuatan undang-undang perlu kolaborasi antara DPR dan pemerintah.

Legislator Golkar ini juga menjamin aspirasi publik serta lembaga negara yang berkaitan dengan hukum akan diserap aspirasinya.

"Kalau sudah sampai ke situ kan kita lihat naskah yang lama itu kira-kira masih ongoing gak gitu? Atau mungkin perlu ada penyelesaian. Kan undang-undang itu kan tidak dibahas oleh DPR sendiri, harus bersama Presiden," pungkasnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement