JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa TNI tidak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum. Hal ini juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025. Jadi, TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Menurut Yusril, putusan MK tersebut memaknai norma Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.
Yusril menilai langkah TNI yang hanya ingin berkonsultasi dengan pihak Polri merupakan sikap yang patut dihargai.
“Saya kira keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” ujar dia.
Ia pun menambahkan, terkait tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI dapat mengkaji hal tersebut dengan seksama.
“Kalau tulisan-tulisan itu bersifat kritik yang konstruktif, maka hal itu adalah bagian dari kebebasan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD kita. Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ungkapnya.
“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkas Yusril.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya buka suara terkait kedatangan Dansatsiber Mabes TNI perihal konsultasi soal temuan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, pada Senin kemarin.
“Beliau kan mau melaporkan. Nah, terus kita sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Berdasarkan hasil konsultasi itu, lanjut Fian, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah terkait pencemaran nama baik terhadap institusi. Meski begitu, ia belum bicara banyak soal konsultasi tersebut.
“Pencemaran nama baik. Institusi,” jelas dia.
(Awaludin)