JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa laporan TNI atas CEO Malaka Project, Ferry Irwandi tak bisa diproses lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab dalam putusan tersebut institusi tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai putusan yang telah dikeluarkan MK. Dia menyebut pihaknya akan menimbang langkah hukum secara cermat.
"Dengan adanya keputusan MK 105/2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Freddy saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Dia menyampaikan, bahwa upaya konsultasi Dansatsiber Mabes TNI Brigjen TNI Juintah Omboh (JO) Sembiring ke Polda Metro Jaya, bukan semata-mata dilakukan untuk kepentingan institusi. Namun demi menjaga martabat prajurit.
"Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional," katanya.