Dalam video itu, polisi tersebut menyampaikan bahwa pelaku bisa diproses apabila korban bersedia membuat laporan polisi (LP) sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku.
Saat warga menanyakan apakah harus membuat laporan lebih dulu agar terduga pelaku diproses, polisi tersebut pun menjelaskan jika ada laporan, sepeda motor milik warga tersebut akan menjadi barang bukti dan disita hingga proses hukum selesai.
(Fahmi Firdaus )