Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tepis Boyamin, Kubu Yaqut Jelaskan soal Double Job di Kasus Haji

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 13 September 2025 |16:37 WIB
Tepis Boyamin, Kubu Yaqut Jelaskan soal Double Job di Kasus Haji
Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Juru Bicara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menyatakan keterangan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, tentang menteri agama tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji adalah keliru.

Hal itu disampaikan Anna merespons laporan Boyamin ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Yaqut. "Tudingan Boyamin bahwa Menteri Agama dan staf khusus 'tidak boleh menjadi pengawas haji' adalah keliru dan tidak memahami regulasi," kata Anna, dikutip Sabtu (13/9/2025).

Anna menjelaskan, menteri agama menjadi amirul hajj telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tugasnya, kata Anna, memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya.

"Dibantu oleh satu tim yang setiap tahun dibentuk dengan komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Tim Amirul Hajj bukanlah temuan baru. Tim ini selalu ada setiap musim haji dan susunan Tim Amirul Hajj 2024 jelas dan transparan.

Anna juga merespons perihal dugaan penerimaan Rp7 juta per orang per hari yang diterima tim pengawasan, termasuk Yaqut, selama bertugas. Menurutnya, honorarium dan biaya perjalanan Amirul Hajj beserta tim diatur secara resmi dalam PMA No. 24 Tahun 2017. 

Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan.

"Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," ucapnya.

Lebih lanjut, Anna menyatakan, pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK, dan BPKP.

"Tidak ada tumpang tindih, apalagi pelanggaran hukum," ucapnya.

Boyamin sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 12 September 2025. Kedatangannya ini guna memberikan dokumen ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Saya datang ke KPK menambah data yang terkait dengan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yaitu surat tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang dibuat 29 April 2024 oleh Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Pak Faisal, ini tanda tangan dengan barcode," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Dalam surat tersebut, menurut Boyamin, Yaqut bersama beberapa orang lainnya ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Hal itu, kata dia, menjadi dobel tugas untuk Yaqut karena sudah menjadi amirul hajj.

Tugas pemantauan tersebut, menurut Boyamin, berbenturan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Jadi Menteri Agama dan staf khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiayai negara untuk akomodasi dan uang harian," ujarnya.

Boyamin melanjutkan, dari tugas tersebut Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari.

"Nah, diduga juga diberikan juga ini uang harian sebagai pengawas, sehari Rp7 juta, ya kali 15 hari ya berapa itu," ucapnya.

Ia menambahkan, permasalahan tersebut bukan sekadar terkait penerimaan Yaqut yang dimaksud, tapi adanya pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019.

"Pengawas luar itu DPR, BPK dan BPKP segala macam, pengawas internal itu adalah dari APIP, APIP itu orang-orang Inspektorat Jenderal, inspektur lah, pengawasnya Kementerian Agama," tutur dia.

"Maka di sini menjadi double, bukan sekadar double anggaran, tapi nggak boleh sebenarnya, nggak boleh Menteri Agama, Staf Khusus jadi pengawas, karena pengawas harus APIP, atau orang dari Inspektorat Jenderal," sambungnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement