Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Drama Perampasan Motor, Pelaku Tipu Muslihat Tuduh Korban Teman Musuhnya

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 15 September 2025 |09:33 WIB
Drama Perampasan Motor, Pelaku Tipu Muslihat Tuduh Korban Teman Musuhnya
Ilustrasi perampasan sepeda motor/Foto: Dok Okezone
A
A
A

Saat berusaha melarikan diri dengan motor hasil rampasan, pelaku terjatuh setelah korban berusaha merebut kembali kunci motornya. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung membantu menangkap pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun.

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan modus pelaku yakni memanfaatkan tekanan emosional dan intimidasi.

“Pelaku menggunakan tipu muslihat dengan menuduh korban sebagai ‘teman musuh’ untuk memisahkan dan menguasai kendaraan mereka. Beruntung, warga segera bertindak sehingga pelaku dapat diamankan,” ujar Agung.

Dalam kasus ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban dan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement