DEPOK – Sebuah warung kopi di kawasan Setu Tujuh Muara, Sawangan, Depok, Jawa Barat, digerebek Unit Reskrim Polsek Bojongsari pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Warung tersebut kedapatan menjual obat keras tanpa izin.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, dari penggerebekan itu petugas mengamankan seorang pria berinisial AA.
"Ia diduga kuat menjual sekaligus mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu," kata Made, Senin (15/9/2025).
Made menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang curiga karena lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi obat keras tanpa izin.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 10 butir Dolgesik, 26 butir Tramadol, 20 butir Alprazolam Calmet, 8 butir Alprazolam Mersi, 26 butir Alprazolam Atarax, serta 9 butir Euforiss.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Melalui Polsek Bojongsari, dihimbau agar masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Warga juga diminta proaktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya," pungkas Made.
(Awaludin)