JAKARTA - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja, dengan barang bukti hingga 53,075 kilogram. Dua orang tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap dalam perkara ini.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkap pengungkapan perkara ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. Polisi lantas langsung melakukan penangkapan pada Rabu (10/9).
"Kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram," ujar AKBP Wisnu, Senin (15/9/2025).
Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku menyimpan barang bukti narkoba ganja lainnya di sebuah rumah kontrakan. Polisi lantas langsung menggeledah rumah kontrakan dan mendapati puluhan barang bukti lainnya.
"Dari pengembangan, ternyata masih ada ganja yang disimpan di dalam kontrakan. Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih," tutur Wisnu.
Menurut Wisnu, kedua pelaku ternyata sudah berhasil mengedarkan 12 kilogram ganja di kawasan Jakarta Timur sejak 30 Agustus 2025. Wisnu mengungkap dua pelaku ini mendapatkan upah Rp200 ribu untuk setiap kilogram ganja yang berhasil diantar kepada pembeli.
AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Sementara itu, IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram.
(Awaludin)