JAKARTA - Polda Metro Jaya hanya memproses seorang yang kedapatan merusuh saat aksi demo di Jakarta. Mereka yang diduga melakukan pelanggaran hukum saat aksi demo di Jakarta akan diproses hukum.
"Ya jadi sekali lagi, yang kami amankan dalam hal penyidikan, yang kami proses adalah pihak-pihak yang merusuh, pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (15/9/2025).
“Yaitu akhirnya bisa dibuktikan ada beberapa orang yang diduga melakukan atau disangka melakukan tindak pidana,”sambungnya.
Sedangkan bagi pendemo yang tidak terindikasi melakukan pelanggaran saat aksi penyampaian pendapat, Ade Ary memastikan mereka tidak akan dilakukan proses hukum.
"Jadi yang kami tangkap, yang kami proses pidana bukan pendemo. Ini harus berkali-kali kami sampaikan supaya masyarakat paham bahwa yang kami amankan dalam hal ditangkap, yang kami tangkap itu adalah perusuh, perusak, ya pembakar, mengganggu ketertiban umum yang menyebabkan adanya gangguan pidana yang merugikan orang lain," tuturnya.
Dia menegaskan, tata cara dan aturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Dalam hal ini pun polisi tak melarang seorang warga negara melakukan demo, asal sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Di sisi lain, dia juga menjelaskan mengapa pihaknya turut serta mencegah anak-anak untuk sampai ke titik demo. Niat tersebut dilakukan agar anak-anak itu tidak berada ke lingkungan yang membahayakan keselamatan mereka.
"Anak-anak itu kenapa sih beberapa yang lalu, waktu itu, kami amankan anak-anak, Ini kami cegah, amankan untuk dicegah. Karena tidak ada pendampingan. Anak-anak tuh dapat menyampaikan pendapat, tapi ada pendampingan, ada tata caranya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka kasus demo rusuh 28-30 Agustus 2025. Para tersangka tesebut terdiri dari 2 klaster.
Kluster kedua adalah orang yang dia tetapkan sebagai tersangka karena menjadi pelaku anarkis dan melawan petugas. Lokasinya berada di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Istora Senayan, Halte Transjakarta, di sekitar mall kawasan Jakarta Selatan hingga Jakarta Pusat.
(Fahmi Firdaus )