JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan DPR RI telah memiliki komitmen yang sama terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia pun meyakini bahwa RUU tersebut akan segera rampung.
“Jadi ya, bersabar sedikit ya. Yang jelas, komitmen politik antara Bapak Presiden dan DPR sudah satu terkait dengan perampasan aset,” kata Supratman kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Menurut Supratman, pembahasan RUU tersebut akan cepat selesai lantaran inisiatifnya berasal dari DPR.
“RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah. Karena inisiasinya sekarang ada di DPR, tinggal kita tunggu saja—sudah bagus,” ujarnya.
“Kalau DPR yang mengusulkan inisiasi, pasti lebih cepat, karena pemerintah sudah siap, sudah ada draft-nya, dan lain sebagainya,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah sepakat untuk segera menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun ini. Saat ini, RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2024–2029.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Rabu (9/9/2025).
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan,” kata Bob saat ditemui usai rapat.
Meski begitu, Bob menegaskan bahwa pihaknya tetap akan berhati-hati dan tidak ingin tergesa-gesa dalam proses pembahasan. Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap harus melibatkan partisipasi masyarakat.
(Fetra Hariandja)