JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi regulasi krusial untuk keberlanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, memandang keberadaan KUHAP sangat penting sebagai dasar penegakan hukum dalam perampasan aset, guna menghindari abuse of power oleh aparat penegak hukum (APH).
"Kenapa KUHAP ini dulu dilakukan? Agar penegak hukum kita ini tidak melakukan abuse of power. Misalnya ketika dalam hal melaksanakan kegiatan RUU Perampasan Aset. Itu kan berpotensi sekali memunculkan abuse of power ketika APH kita tidak dibekali regulasi yang betul-betul mempertegas tentang kewenangan yang dimiliki, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu," ujar Sudding, Sabtu (13/9/2025).
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025. Hal ini sebagai bentuk keseriusan parlemen dalam mengakomodasi tuntutan masyarakat yang berkembang belakangan ini.
Sudding mengatakan Komisi III DPR RI akan berupaya optimal agar KUHAP bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dilanjutkan secara legal dan sistematis.