Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar Hukum: Waspadai Celah Kriminalisasi Politik!

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |21:59 WIB
RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar Hukum: Waspadai Celah Kriminalisasi Politik!
Pakar hukum Henry Indraguna (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai usulan legislatif, bukan lagi dari pemerintah.

Pakar hukum Henry Indraguna mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan senjata ampuh memberantas korupsi, pencucian uang, dan kejahatan luar biasa lainnya.

“Dengan pengambilan inisiatif ini, semoga proses pengesahan RUU Perampasan Aset bisa lebih cepat,” kata Henry, Kamis (11/9/2025).

Guru Besar Unissula ini optimistis RUU tersebut tak lagi terkatung-katung, mengingat desakan kuat masyarakat, mahasiswa, hingga elemen bangsa yang disuarakan melalui petisi 17+8. Namun, ia mengingatkan ada tiga hal krusial yang harus diperhatikan agar regulasi ini tidak disalahgunakan.

1. Larangan Kriminalisasi Politik

Henry menegaskan, perampasan aset harus menjadi instrumen hukum yang adil, konstitusional, dan tidak boleh dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan.

“Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi. Hukum harus ditegakkan dengan due process of law, dan harta halal yang diperoleh jauh sebelum perkara muncul tidak boleh ikut dirampas,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement