Ia juga menekankan pentingnya asas due process of law dan asas pembuktian terbalik yang proporsional. Negara boleh meminta pembuktian asal-usul harta, tetapi tetap wajib menghadirkan bukti awal adanya kaitan langsung dengan tindak pidana.
2. Melindungi Keluarga yang Tidak Bersalah
Menurutnya, aset yang diperoleh secara sah sebelum terjadinya tindak pidana, serta tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana, tidak dapat dirampas.
“Negara wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas. Jika terdapat keraguan, beban pembuktian harus dibagi secara proporsional antara negara dan pemilik aset. Keluarga atau pihak ketiga yang sah juga berhak menuntut pemulihan melalui peradilan perdata,” jelasnya.
3. Efektivitas dalam Pemberantasan Korupsi
Prof Henry menegaskan, tujuan utama RUU ini adalah memperkuat pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung tinggi keadilan substantif.
“Kalau sampai aset yang sah dirampas tanpa bukti jelas, itu sama saja merampas hak orang yang tidak bersalah dan bisa menjadi bentuk penindasan baru,” tegasnya.
Ia pun mengusulkan Revisi RUU Perampasan Aset yakni, menutup celah kriminalisasi politik, melindungi keluarga dan pihak ketiga yang tidak bersalah, menjamin due process of law melalui mekanisme peradilan perdata, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lewat lembaga independen serta audit BPK, dan memberikan sanksi tegas bagi aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
(Awaludin)