Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar Hukum: Waspadai Celah Kriminalisasi Politik!

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 11 September 2025 |21:59 WIB
RUU Perampasan Aset Disorot, Pakar Hukum: Waspadai Celah Kriminalisasi Politik!
Pakar hukum Henry Indraguna (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai usulan legislatif, bukan lagi dari pemerintah.

Pakar hukum Henry Indraguna mengatakan, RUU Perampasan Aset merupakan senjata ampuh memberantas korupsi, pencucian uang, dan kejahatan luar biasa lainnya.

“Dengan pengambilan inisiatif ini, semoga proses pengesahan RUU Perampasan Aset bisa lebih cepat,” kata Henry, Kamis (11/9/2025).

Guru Besar Unissula ini optimistis RUU tersebut tak lagi terkatung-katung, mengingat desakan kuat masyarakat, mahasiswa, hingga elemen bangsa yang disuarakan melalui petisi 17+8. Namun, ia mengingatkan ada tiga hal krusial yang harus diperhatikan agar regulasi ini tidak disalahgunakan.

1. Larangan Kriminalisasi Politik

Henry menegaskan, perampasan aset harus menjadi instrumen hukum yang adil, konstitusional, dan tidak boleh dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan.

“Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi. Hukum harus ditegakkan dengan due process of law, dan harta halal yang diperoleh jauh sebelum perkara muncul tidak boleh ikut dirampas,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya asas due process of law dan asas pembuktian terbalik yang proporsional. Negara boleh meminta pembuktian asal-usul harta, tetapi tetap wajib menghadirkan bukti awal adanya kaitan langsung dengan tindak pidana.

2. Melindungi Keluarga yang Tidak Bersalah

Menurutnya, aset yang diperoleh secara sah sebelum terjadinya tindak pidana, serta tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana, tidak dapat dirampas.

“Negara wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas. Jika terdapat keraguan, beban pembuktian harus dibagi secara proporsional antara negara dan pemilik aset. Keluarga atau pihak ketiga yang sah juga berhak menuntut pemulihan melalui peradilan perdata,” jelasnya.

3. Efektivitas dalam Pemberantasan Korupsi

Prof Henry menegaskan, tujuan utama RUU ini adalah memperkuat pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung tinggi keadilan substantif.

“Kalau sampai aset yang sah dirampas tanpa bukti jelas, itu sama saja merampas hak orang yang tidak bersalah dan bisa menjadi bentuk penindasan baru,” tegasnya.

Ia pun mengusulkan Revisi RUU Perampasan Aset yakni, menutup celah kriminalisasi politik, melindungi keluarga dan pihak ketiga yang tidak bersalah, menjamin due process of law melalui mekanisme peradilan perdata, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lewat lembaga independen serta audit BPK, dan memberikan sanksi tegas bagi aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement