JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Meski korban tewas, para pelaku tidak dijerat dengan pasal pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa tidak ada niat awal untuk membunuh korban.
“Niat pelaku adalah menculik, namun akhirnya berujung pada kematian korban,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Atas dasar itu, para tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan atau Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sipil sebagai tersangka. Selain itu, dua anggota TNI berinisial Kopda FH dan Serka N juga terlibat dan kini ditangani Pomdam Jaya. Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial EG.
Motif penculikan terungkap: para pelaku berniat menguras dana dari rekening dormant atau “nganggur” yang membutuhkan persetujuan kepala cabang bank. Karena gagal mencari target yang mau diajak kerja sama, korban dipilih secara acak setelah para pelaku mendapatkan kartu namanya.
(Awaludin)