Hotman menyoroti jawaban Sofyan sebagai kelemahan fundamental sebagai ahli yang dihadirkan di persidangan. "Tidak tertulis, jadi kalau tidak tertulis berarti pendapat Anda itu bukan karena keahliannya saudara," ujar Hotman.
"Saya ahli hukum kepailitan. Saya akan bisa analisa sebuah kepailitan dengan dasar lengkap. Anda bukan ahli hukum tentang perdagangan ini. Anda tadi mengatakan tidak tahu. Jadi Anda sebenarnya tidak tahu," sambung Hotman.
Sofyan membantah bahwa kesimpulannya didikte oleh jaksa dan menyatakan bahwa analisisnya berdasarkan informasi yang diterima. Namun, Hotman tetap pada pendiriannya bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, pernyataan ahli tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari kebijakan impor gula pada era Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Jaksa mendakwa bahwa kebijakan impor GKM yang diterbitkan Tom Lembong melanggar ketentuan yang seharusnya mengutamakan BUMN dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar.
Tom Lembong sendiri sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus ini, tetapi kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga proses hukumnya dihentikan. Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kebijakan impor gula tersebut.
(Fahmi Firdaus )