Sofyan berusaha menjelaskan bahwa pengetahuannya tentang Permendag Nomor 117 tahun 2015 diperoleh dari Kementerian Perdagangan. Namun, Hotman kembali mempertanyakan kredensialnya sebagai ahli. Sebab, Sofyan hanya berkutat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa pernah terlibat langsung dalam pengaturan perbedaan antara GKP dan GKM.
"Anda kan hanya tahu tentang bea begitu kan? berapa bea masuk?" tanya Hotman.
"Betul, namun dalam pengawasan di lapangan, Peraturan Menteri Perdagangan itu disampaikan," timpal Sofyan.
"Pasal berapa di ketentuan yang anda sebutkan itu dari mulai itu bahwa harus gula kristal putih? atau anda tidak tahu?," Hotman kembali bertanya.
"Memang tidak tertulis di pasal berapa," jawab Sofyan.