Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ramai Gerakan ‘Setop Tot Tot Wuk Wuk’, Polri Hentikan Penggunaan Sirene Rotator dan Strobo

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 20 September 2025 |15:19 WIB
Ramai Gerakan ‘Setop Tot Tot Wuk Wuk’, Polri Hentikan Penggunaan Sirene Rotator dan Strobo
Polri Hentikan Penggunaan Sirene Rotator dan Strobo/ist
A
A
A

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement