Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Khusus saat Adzan hingga Malam

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 20 September 2025 |16:14 WIB
Kakorlantas Larang Penggunaan Sirene Khusus saat Adzan hingga Malam
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho/Foto: YT Jasamarga
A
A
A

JAKARTA – Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengatakan adanya evaluasi penggunaan sirene dan strobo, khususnya pada waktu sore hingga malam, terutama saat azan berkumandang. Kebijakan ini disebut sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.

“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami justru, kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” kata Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

Ia menyebutkan, meski aturan memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo, penerapannya di wilayah perkotaan dinilai mengganggu pengguna jalan. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan secara selektif.

“Biarpun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota padat, jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” ujar dia.

Agus menambahkan, pihaknya juga mengatur larangan khusus terkait penggunaan sirene pada waktu ibadah.

 

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene. Justru kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Meski begitu, penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada patroli lalu lintas yang bertujuan mencairkan kepadatan. Namun, untuk pengawalan termasuk pejabat akan dilakukan lebih selektif.

“Pada saat pengawalan itu, siapapun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” imbuh dia.

Ia menegaskan, teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas.

“Sudah-sudah, kan sudah, kami yang bertanggung jawab itu. Secara teknis, nanti Dirgakum bisa ngatur, karena bagaimanapun perkembangan saat ini kita harus respon positif untuk kebaikan bersama,” jelas dia.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement