JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta inspektorat atau satuan pengawas di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyarankan agar kepatuhan LHKPN dijadikan salah satu syarat dalam promosi maupun mutasi pejabat negara.
“Jadi misalkan penyelenggara negara atau pejabat publik yang ingin promosi atau kenaikan pangkat dan lainnya, barangkali bisa didorong soal kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses promosi tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
Selain itu, KPK juga mendorong inspektorat dan satuan pengawas merancang mekanisme sanksi maupun penghargaan terkait kepatuhan LHKPN.
“Inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap institusi, baik di kementerian, lembaga, maupun di pemerintahan daerah bisa memformulasikan sendiri terkait dengan sanksi dan reward-nya,” jelas Budi.
Menurutnya, langkah ini penting agar penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara jujur dan lengkap. Pasalnya, data LHKPN dapat diakses oleh publik.
“Karena ingat, LHKPN ini dibuka aksesnya kepada publik. Jadi masyarakat bisa melihat secara lengkap laporan aset ataupun harta setiap penyelenggara negara,” ujarnya.
“Dengan transparansi ini tentu KPK mendorong agar setiap penyelenggara negara, setiap pejabat publik, melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan jangan ada yang ditutup-tutupi,” tandas Budi.
(Awaludin)