Menurut Amir, laporan lengkap hasil kerja tim akan disampaikan langsung oleh Kapolri kepada Presiden setelah kepala negara kembali dari lawatan luar negeri.
“Laporan inilah yang akan menjadi dasar Presiden membentuk Komisi Reformasi Polri, yang keputusannya akan diumumkan segera setelah beliau tiba di Tanah Air,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/X/TUK.2.1./2025.
Berdasarkan dokumen yang dilihat, tim tersebut terdiri atas 52 pejabat tinggi dan menengah Polri. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk sebagai ketua tim.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertugas sebagai pelindung, dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebagai penasihat.
(Awaludin)