Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Ubah Nomenklatur, DPR Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |13:13 WIB
Selain Ubah Nomenklatur, DPR Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone
A
A
A

2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

3. Pengaturan dividen saham Seri A Dwiwarna yang dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

6. Penguatan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial di BUMN.

7. Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement