Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selain Ubah Nomenklatur, DPR Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |13:13 WIB
Selain Ubah Nomenklatur, DPR Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone
A
A
A

8. Pengaturan pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.

11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement