Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hotman Paris Tanya Nasib Terdakwa Lain Usai Abolisi Tom Lembong, Begini Jawaban Ahli Pidana

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 26 September 2025 |23:34 WIB
Hotman Paris Tanya Nasib Terdakwa Lain Usai Abolisi Tom Lembong, Begini Jawaban Ahli Pidana
Sidang korupsi impor gula di Kemendag (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Riau, Erdianto Effendi.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya Ng, Hotman Paris, menyinggung abolisi yang diterima mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Hotman mempertanyakan alasan jaksa tidak mencabut dakwaan terhadap terdakwa lain setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

“Tom Lembong sudah dapat abolisi, kok ini masih turut serta. Turut serta itu kan bukan pelaku utama. Menurut KUHAP, jaksa berwenang mencabut dakwaan,” ujar Hotman di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Erdianto menjelaskan perbedaan antara amnesti dan abolisi. “Kalau amnesti itu memaafkan pelaku, sedangkan abolisi menghapuskan perbuatan,” kata dia.

 

Hotman kemudian menekankan logika hukum, bahwa tidak ada pihak yang dapat dijerat turut serta jika pelaku utama dianggap tidak melakukan tindak pidana. Erdianto mengiyakan pandangan tersebut. 

“Kalau betul-betul tidak ada perbuatannya, ya turut serta ikut hapus,” ujarnya.

Meski demikian, Erdianto mengingatkan bahwa penerapan teori tersebut dalam kasus Tom Lembong memiliki kompleksitas tersendiri.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kebijakan impor gula pada era Tom Lembong (2015–2016) yang diduga merugikan negara hingga Rp578 miliar. 

Tom sempat divonis 4,5 tahun penjara, namun mendapat abolisi dari Presiden Prabowo sehingga proses hukumnya dihentikan. Sidang masih berlanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kebijakan impor tersebut.
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement