Ia menyampaikan, Sidang Paripurna ke II terkait LPJ DPP PPP 2020-2025 dengan Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Choirunisa. Pada saat itu, kata dia, pimpinan sidang meminta kehadiran Plt. Ketua Umum dengan melakukan komunikasi telepon oleh Waketum Musyafa sebanyak tiga kali, namun tidak mendapat respon.
Akhirnya sidang tetap dilanjutkan dengan Paripurna ke III dengan Ketua Sidang Komarudin Taher dan Sekretaris Ainul yakin tentang Pandangan Umum DPW-DPW.
"Semua DPW yang diwakili oleh 4 zona Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi Bali Nusra Maluku Papua menyampaikan menolak LPJ Plt Ketum Mardiono. Dalam Sidang Paripurna Pandangan Umum tersebut Ketua DPW PPP se Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap H. Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum Muktamar PPP 2025," kata Rusman.
Selanjutnya Sidang Paripurna IV dengan Ketua Sidang Rusman Yakub sendiri dan Sekretaris Ainul Yakin yang memutuskan pembahasan perubahan AD/ART khususnya terkait persyaratan calon ketua umum dan masa pemberlakuan perubahan.
Di sana muktamirin memutuskan perubahan Syarat Calon Ketua Umum dan pemberlakuan perubahan AD/ART saat ditetapkan.