Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Salahgunakan ITAS Investor, WN Tiongkok Ditangkap di PIK

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 01 Oktober 2025 |00:30 WIB
Salahgunakan ITAS Investor, WN Tiongkok Ditangkap di PIK
WN Tiongkok ditangkap (foto: freepik)
A
A
A

Atas perbuatannya, DT dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Selain itu, Imigrasi menduga PT CGI dan PT CTC juga dimanfaatkan DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar dapat masuk ke Indonesia sejak 2023.

Dengan penetapan tersangka ini, DT akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement