Atas perbuatannya, DT dijerat Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, Imigrasi menduga PT CGI dan PT CTC juga dimanfaatkan DT untuk menjadi sponsor bagi WNA lainnya agar dapat masuk ke Indonesia sejak 2023.
Dengan penetapan tersangka ini, DT akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana keimigrasian.
(Awaludin)