JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian keuangan negara, yang disebabkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, untuk melakukan penghitungan kerugian negara ini, KPK menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Lebih jelasnya nanti (kerugian uang negara), kita sedang meng-hire auditor dari BPK sebagai ahli hitung kerugian keuangan negaranya," ujar Asep, Rabu (1/10/2025).
Asep belum merinci terkait metode apa menjadi perhitungan kerugian keuangan negara itu. Namun menurutnya, seluruh aspek akan dalam aliran dana ini akan ditelusuri.
"Dari semuanya kita menghitung, ada kerugian, ada perorangan ada dari lainnya, ya yang seperti itu," ujar dia.
Asep juga menjelaskan, jumlah kerugian keuangan negara yang pernah disebut KPK Rp1 triliun itu hanya berupa taksiran kasar. Yang jelas, tambah dia, kerugian keuangan negara ini akan terang setelah tersangka ditetapkan.
"Tentunya pada saat dilakukan upaya paksa penahafan itu biasanya sudah selesai perhitungan keuangan negaranya," tandas Asep.
(Awaludin)