Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Gempur Korupsi Kuota Haji, Asosiasi hingga Travel Kembalikan Uang Nyaris Rp100 Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 06 Oktober 2025 |12:44 WIB
KPK Gempur Korupsi Kuota Haji, Asosiasi hingga Travel Kembalikan Uang Nyaris Rp100 Miliar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto/Foto: Dok Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari asosiasi hingga travel haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menyebut uang yang diterima hampir mencapai Rp100 miliar.

"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada, gitu," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, Senin (6/10/2025).

Setyo menjamin penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan uang dan aliran dana dalam kasus korupsi. Bahkan KPK juga akan mengejar aset-aset yang diduga dibeli menggunakan aliran dana korupsi.

"Pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu," tegas Setyo.

Dalam kesempatan yang sama, Setyo juga menjawab pertanyaan terkait masih misterinya sosok tersangka dalam perkara ini. Setyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka hanyalah masalah waktu sebab penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

"Ah itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya, masalah lain enggak ada kok," tutup Setyo.

 

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement