Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Internal PPP Masih Panas, Mahkamah Partai Sebut SK Menkum Cacat Hukum

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 07 Oktober 2025 |01:00 WIB
Internal PPP Masih Panas, Mahkamah Partai Sebut SK Menkum Cacat Hukum
PPP (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Mahkamah Partai PPP periode 2020–2025, Ade Irfan Pulungan menyatakan menolak keputusan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang merekonsiliasi dualisme kepemimpinan PPP.

Dalam SK terbaru, Supratman menyatakan Muhammad Mardiono tetap menjabat Ketua Umum PPP, sementara Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum PPP. Menurut Ade, SK Menkum terkait kepengurusan PPP itu tak memenuhi syarat, yakni adanya SK bahwa tidak ada perselisihan yang diterbitkan Mahkamah Partai.

Adapun syarat itu termaktub dalam Pasal 10 dan Pasal 12 Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART serta Kepengurusan Parpol.

"Jadi, tanpa adanya surat keterangan dari Mahkamah Partai bahwa tidak ada perselisihan internal partai, 10 kali SK dari Kemenkum dikeluarkan untuk PPP tetap saja, SK Kemenkum itu cacat hukum dan harus ditolak," ujar Ade saat dihubungi, Senin (6/10/2025).

Ade pun mempertanyakan keputusan Menkum tersebut yang berpotensi melawan hukum. Apalagi, kata dia, Kemenkum bertugas untuk menyelenggarakan tata kelola dan mengawal hukum.

"Masa sih, instansi pemerintah yang menyelenggarakan tata kelola dan mengawal hukum, patut diduga berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum?" tanya Ade.

Lebih lanjut, Ade menyampaikan, banyak kader PPP yang mendukung program prioritas dan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Namun, sepertinya apa yang telah dilakukan oleh oknum di Kemenkum patut diduga bertentangan dengan semangat dari Asta Cita Presiden Prabowo," pungkasnya.

Sebagai informasi, dualisme kepengurusan PPP akhirnya berakhir. Hal ini menyusul telah tercapainya kesepakatan untuk berdamai atau islah antara kubu Muhammad Mardiono dengan Agus Suparmanto.
Kesepakatan islah itu disampaikan Menkum Supratman Andi Agtas saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenkum, Jakarta, Senin 6 Oktober 2025.

"Sebelumnya beliau (Mardiono) mengirim surat kepada Kementerian Hukum akan perubahan susunan kepengurusan hasil diskusi internal ataupun saya sebutkan ini semacam islah ya, atau apa pun penyebutannya," kata Menkum.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement