JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyebut penyidik telah mengajukan pencabutan paspor terhadap dua tersangka kasus korupsi, yakni Jurist Tan dan M. Riza Chalid. Langkah ini diambil sebagai upaya menghadirkan keduanya ke Indonesia.
“Permohonan pencabutan paspor atas nama tersangka JT (Jurist Tan) diajukan sekitar bulan Agustus, sedangkan MRC (M. Riza Chalid) diajukan sekitar bulan Juli,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, sementara M. Riza Chalid terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina.
Anang menjelaskan, pencabutan paspor tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan (stateless). Namun, setelah paspornya dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi bepergian ke luar negeri maupun berpindah negara dari tempatnya berada saat ini.
“Ketika paspornya dicabut, dia tidak bisa bepergian ke negara lain. Jika keberadaannya di negara tersebut tidak sah, maka statusnya menjadi ilegal,” jelasnya.
Menurutnya, dalam kondisi itu tersangka hanya memiliki dua pilihan, yakni kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLB) atau dideportasi oleh negara tempat ia berada.
“SPLB itu hanya berlaku satu kali. Jika ia overstay, maka pemerintah negara tempatnya berada bisa mendeportasi karena tahu paspornya sudah dicabut,” tutur Anang.
Ia menambahkan, pencabutan paspor menjadi bagian dari strategi penyidik Kejagung untuk membawa kedua tersangka pulang ke Tanah Air. Selain itu, Kejagung juga telah mengajukan red notice ke Interpol terhadap keduanya.
“Ini merupakan salah satu strategi penyidik untuk menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri. Permohonan red notice ke Interpol juga diajukan bersamaan dengan permohonan pencabutan paspor,” pungkasnya.
(Awaludin)