Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ammar Zoni Kembali Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan, Begini Perannya!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |12:50 WIB
 Ammar Zoni Kembali Terlibat Peredaran Narkotika di Rutan, Begini Perannya!
Ammar Zoni (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Perkara ini menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni.

Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lainnya, yakni A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR. Hasil penyidikan menunjukkan Ammar Zoni berperan sebagai “gudang”, alias penyimpan narkotika.

“Jadi peran tersangka AZ sebagai gudang, istilah ‘gudang’ itu berdasarkan BAP, artinya menyimpan narkotika untuk diedarkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Kamis (9/10/2025).

Fatah menjelaskan, bahwa barang narkotika yang diedarkan berupa sabu dan tembakau sintetis. Ammar Zoni diduga menerima barang tersebut dari seseorang di luar rutan sebelum diedarkan kepada narapidana di dalam rutan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni), yang mendapat narkotika tersebut dari seseorang di luar rutan. Penyerahan dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” jelas Fatah.

 

Peredaran narkotika itu tercium saat Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Kelas I Jakarta Pusat mengamati gerak-gerik para tersangka. Hal ini berujung pada penggeledahan kamar tahanan tersangka, dan ditemukan narkotika di dalamnya.

“Para tersangka digeledah, dan di kamar mereka ditemukan narkotika,” tutur Fatah.

Ini merupakan keempat kalinya Ammar Zoni terlibat dalam perkara narkotika. Setelah pelimpahan tahap dua ini, jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

“Kami segera menyusun dakwaan, paling lambat kita limpahkan pekan depan,” tandas Fatah.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement