Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Importasi Gula, 4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Senin, 13 Oktober 2025 |21:38 WIB
Kasus Korupsi Importasi Gula, 4 Bos Perusahaan Dituntut 4 Tahun Penjara
Empat Bos Gula Dituntut 4 tahun penjara (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat bos perusahaan gula dengan hukuman empat tahun penjara. Mereka didakwa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Empat terdakwa tersebut yakni Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015), Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), dan Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012).

Jaksa menilai, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Tindakan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan beritikad baik mengembalikan uang hasil korupsi.

 

Rincian Tuntutan Empat Terdakwa:

1. Wisnu Hendraningrat

- 4 tahun penjara

- Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

- Uang pengganti Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan

- Aset senilai sama telah disita.

2. Indra Suryaningrat

- 4 tahun penjara

- Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

- Uang pengganti Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan

- Aset senilai sama telah disita.

3. Hansen Setiawan

- 4 tahun penjara

- Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

- Uang pengganti Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan

- Aset senilai sama telah disita.

4. Ali Sandjaja Boedidarmo

- 4 tahun penjara

- Denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

- Uang pengganti Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan

- Aset senilai sama telah disita.

 

Dalam perkara ini, perbuatan para terdakwa disebut merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar. Kasus tersebut juga sempat menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Tom Lembong belakangan mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sementara perkara terdakwa lainnya masih terus bergulir.

Secara total, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dari kalangan petinggi perusahaan gula, namun baru empat yang telah sampai pada tahap penuntutan.

Daftar Sembilan Tersangka Kasus Importasi Gula:

1. Tony Wijaya Ng – Dirut PT Angels Products (sejak 2003)

2. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene (sejak 2006)

3. Hansen Setiawan – Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (dituntut 13 Oktober 2025)

4. Indra Suryaningrat – Dirut PT Medan Sugar Industry (dituntut 13 Oktober 2025)

 

5. Eka Sapanca – Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama (sejak 2015)

6. Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (dituntut 13 Oktober 2025)

7. Hendrogiarto A Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International (sejak 2016)

8. Hans Falita Hutama – Dirut PT Berkah Manis Makmur (sejak 2012)

9. Ali Sandjaja Boedidarmo – Dirut PT Kebun Tebu Mas (dituntut 13 Oktober 2025)

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement