PACITAN - Pernikahan seorang kakek berusia 74 tahun dengan perempuan berusia 24 tahun di Pacitan menjadi viral di media sosial, bukan hanya karena perbedaan usia 50 tahun, tetapi juga lantaran mahar fantastis yang diserahkan sang kakek senilai Rp3 miliar diduga berupa cek palsu.
Dua warga Pacitan, Muhammad Nur Ichwan dan Wisnu Aji Hernama, keduanya warga Desa Bandar, melaporkan kejadian ini ke Polres Pacitan. Mereka menuding sang kakek, bernama Tarman, melakukan pemalsuan cek serta meresahkan warga di Kecamatan Bandar.
“Kami melaporkan dugaan pemalsuan cek oleh Tarman, karena kami merasa dirugikan dan adanya indikasi penipuan kepada warga,” kata Muhammad Nur Ichwan, Selasa (14/10/2025).
Selain itu, laporan juga mencakup tindakan Tarman yang dianggap meresahkan masyarakat setempat. Setelah melapor ke SPKT, kedua pelapor menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Pacitan. Hingga kini, Polres Pacitan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini, tetapi laporan dari keduanya telah diterima.
Video pernikahan yang menampilkan akad nikah dengan mahar fantastis dan pesta bagi-bagi uang pecahan Rp100 ribu sempat viral di media sosial. Namun, belakangan muncul kabar bahwa cek senilai Rp3 miliar yang diserahkan Tarman sebagai mahar diduga palsu, yang memicu laporan resmi warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menggabungkan isu viral media sosial, pernikahan dengan perbedaan usia ekstrem, dan dugaan tindak pidana pemalsuan.
(Awaludin)